会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Wacana Merger Grab!
当前位置:首页 > 娱乐 > Wacana Merger Grab 正文

Wacana Merger Grab

时间:2025-05-21 23:02:40 来源:quickq加速器在哪下 作者:探索 阅读:869次
Warta Ekonomi,quickq官方最新版本下载 Jakarta -

Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.

Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.

Wacana Merger Grab

Wacana Merger Grab

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Wacana Merger Grab

“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).

Wacana Merger Grab

Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab

KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.

“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?

Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.

Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.

KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.

 

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 9 Makanan agar Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas, Ada yang Murah Meriah
  • Korupsi Bansos Covid
  • Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan
  • Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS
  • Polisikan Developer Angel Token, Angel Lelga: Saya Sebagai Brand Ambassador Tak Dibayar Sama Sekali
  • Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$30
  • Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
  • Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?
推荐内容
  • OSO Instruksikan Kader Satu Komando Saat Buka Rakornas Hanura
  • Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
  • Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
  • Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki
  • Terungkap, Ini Identitas Mayat Dalam Karung di Tangerang, Ternyata Korban Perampokan
  • Buzzer Goreng Isu Formula E, Mereka Mau Semua Program Spektakuler Anies Baswedan Gagal